Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Jakarta – Dalam sebuah langkah signifikan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi, Bareskrim Polri bersama dengan Polda se-Indonesia mengumumkan penangkapan terhadap 330 tersangka dalam rentang waktu 13 hari, dari tanggal 7 hingga 20 April 2026. Pengungkapan ini mencakup 223 lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan ketahanan energi nasional.
Konferensi Pers dan Penjelasan Tindakan
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, yang didampingi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni. Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait pada hari Selasa, 21 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Pentingnya Menjaga Stabilitas Energi
Wakabareskrim mencatat bahwa pemerintah terus berupaya untuk menjaga ketahanan energi nasional. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang masih melakukan penyalahgunaan terhadap subsidi yang diberikan untuk kepentingan pribadi. “Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya.
Modus Operandi Penyalahgunaan
Dalam menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin merincikan beberapa cara yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah dari subsidi BBM dan LPG. Modus-modus tersebut mencakup:
- Menimbun bahan bakar
- Memindahkan atau mengoplos berbagai jenis BBM
- Memodifikasi tabung LPG
- Memanipulasi dokumen angkutan
- Menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi adalah hak masyarakat, seperti petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya,” tegasnya.
Penegakan Hukum yang Tegas
Polri menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kejahatan di sektor energi ini. “Siapapun yang terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun yang berperan di belakang layar, akan ditindak tegas dan diproses secara hukum,” lanjutnya.
Statistik Pengungkapan Kasus
Selain penangkapan terbaru, selama periode 2025 hingga 2026, terdapat 65 SPBU yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terorganisir dalam praktik ilegal ini.
Dampak Penyalahgunaan Subsidi
Akhir-akhir ini, tindakan para pelaku penyalahgunaan ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, serta mengganggu distribusi energi. Masyarakat pun menjadi korban dari praktik ilegal ini, yang dapat terlihat dari keluhan tentang kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam periode 7 hingga 20 April 2026, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- 322 tabung LPG 5,5 kg
- 4.441 tabung LPG 12 kg
- 110 tabung LPG 50 kg
- 161 unit kendaraan (R4/R6)
Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Modus Operandi yang Beragam
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam melaksanakan aksinya. Ini termasuk pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU untuk ditimbun, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki besar, serta penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode.
Pemindahan Isi Tabung LPG
Dalam kasus LPG, modus yang banyak digunakan adalah pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi yang lebih besar, seperti 12 kg dan 50 kg, dengan tujuan untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.
Jaringan Distribusi Ilegal
Penindakan ini tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga mencakup penelusuran jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Polri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan penerapan pasal berlapis dalam tindakan hukum.
Kerja Sama dengan Instansi Terkait
Polri juga berupaya untuk memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang lebih efektif dalam pemberantasan kejahatan di sektor energi.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Penting bagi masyarakat dan media untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi. Wakabareskrim Polri mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, atau penjualan BBM subsidi di atas harga resmi.
Komitmen Tanpa Toleransi
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan sekali-kali menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal ini, dengan menegaskan bahwa Polri akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. “Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” tutupnya.


