Polda Lampung Investigasi Dugaan Penjarahan Lahan Secara Mendalam dan Profesional

Polda Lampung kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penjarahan lahan seluas 169 hektare yang diduga disertai dengan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di kawasan Umber Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Kasus ini terungkap berkat laporan yang diajukan oleh Nasrullah Imron, yang bertindak sebagai kuasa dari pemilik lahan, Rustam Wagino. Pada tanggal 23 Mei 2026, penyidik dari Polda Lampung telah memanggil saksi bernama Suwatno untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat laporan tersebut. Sebelumnya, Nasrullah Imron juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Proses Penyelidikan oleh Polda Lampung
Kuasa hukum dari Kantor Hukum F-One and Partners, Muhammad Fathi, menyatakan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini. “Pemeriksaan Suwatno dilakukan untuk memperkuat pengaduan yang telah disampaikan oleh Nasrullah Imron,” ungkap Fathi saat diwawancarai oleh media.
Fokus Penyidikan pada Bukti Kepemilikan
Fathi menambahkan bahwa materi pemeriksaan saat ini masih berfokus pada riwayat kepemilikan lahan serta bukti-bukti yang menguatkan klaim atas lahan yang disengketakan. Pihaknya berharap agar para terlapor dapat segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Ketua LSM Forum Masyarakat Transparansi Lampung (FMTL), Harry Kohar, juga memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil dalam kasus ini. Ia menilai bahwa proses hukum ini sangat penting untuk mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah yang diduga telah diambil secara paksa.
Dugaan Penguasaan Lahan Secara Ilegal
Nasrullah Imron menyebutkan bahwa terdapat delapan individu yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 160 hektare lahan milik Rustam Wagino. Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan terkait ganti rugi lahan tol seluas 7,5 hektare yang juga telah dilaporkan ke Polda Lampung.
Sejarah Pembelian Lahan
Nasrullah menjelaskan bahwa Rustam Wagino membeli lahan tersebut pada 10 September 1987 melalui akta jual beli (AJB) yang disaksikan oleh lurah dan tokoh masyarakat setempat. Lahan itu sempat diukur oleh Kantor Agraria Lampung Utara untuk proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM), namun proses tersebut terhenti karena kendala biaya.
Setelah pembelian, lahan tersebut pernah dibuka dengan alat berat dan ditanami singkong antara tahun 1987 hingga 1988. Namun, pada tahun-tahun berikutnya, lahan tidak lagi dikelola karena pemilik mengalami kesulitan dalam pengurusannya dan sempat berencana untuk menjual tanah tersebut.
Proses Transaksi yang Terhenti
Pada Mei 2006, lahan tersebut ditawarkan kepada PT GMP melalui perantara Suandi Sukri, yang diwakili oleh Ir. Afif Manaf. Dalam tahap awal transaksi, perusahaan tersebut dilaporkan memberikan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Suandi Sukri dan Toni Sapu Jagat.
Namun, menurut Nasrullah Imron, pemilik lahan merasa dirugikan karena nilai transaksi yang sebenarnya tidak disampaikan secara transparan. Proses jual beli pun terhenti setelah muncul dugaan penjarahan lahan oleh sejumlah pihak.
Upaya Mediasi yang Tidak Berhasil
Perselisihan ini sempat dimediasi oleh Camat setempat, Mawardi Adam, BA, pada 11 September 2006. Dalam mediasi tersebut, disepakati penghentian sementara aktivitas penggusuran lahan. Namun, pihak pelapor mengklaim bahwa aktivitas penguasaan lahan tetap berlanjut meskipun sudah ada kesepakatan tersebut.
Jejak Hukum Sebelumnya
Nasrullah juga menjelaskan bahwa persoalan serupa pernah dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada tahun 1991, di mana sejumlah terlapor sempat menjalani hukuman pidana. “Kini kami kembali menempuh jalur hukum karena tidak ada penyelesaian dan lahan kami terus dikuasai oleh pihak lain. Para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik,” tegasnya.
Kasus dugaan penjarahan lahan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan penyelidikan ini dengan profesional dan mendalam, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Perlunya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Kasus ini juga mencerminkan perlunya kesadaran hukum di kalangan masyarakat mengenai hak atas tanah. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait kepemilikan tanah:
- Menjalani sosialisasi mengenai hukum tanah dan hak-hak pemilik lahan.
- Memahami proses hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi sengketa tanah.
- Menggunakan jasa hukum untuk melindungi hak-hak kepemilikan tanah.
- Berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat yang membahas isu-isu tanah.
- Menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik dan aman.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak mereka atas tanah, serta dapat berkontribusi pada proses penyelesaian sengketa dengan lebih baik.
