Kisruh Usaha Ternak Babi di Juma Tombak: Peran Kades Ponijo dalam Persoalan Mendalam

Di Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, permasalahan yang melibatkan usaha ternak babi terus berlanjut tanpa ada penyelesaian yang jelas. Warga setempat melontarkan sindiran tajam, menyebut penanganan isu ini mirip dengan “teh celup”—hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, tanpa ada solusi yang berarti.
Ketidakpuasan Warga Terhadap Penanganan Masalah
Pernyataan tersebut disampaikan oleh warga pada Senin (6/4/2026) setelah mereka menghadiri rapat di Kantor Camat STM Hilir. Rapat tersebut digelar kembali untuk mencari jalan keluar atas keprihatinan masyarakat mengenai keberadaan kandang babi yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan hidup mereka.
Warga menilai bahwa kisruh ini tidak terlepas dari sikap Kepala Desa Juma Tombak, Ponijo, yang dianggap tidak profesional dan kurang tegas dalam menjalankan pemerintahan desa. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah merekomendasikan agar Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi landasan untuk mengatur usaha ternak babi. Namun, hingga saat ini, Perdes yang dimaksud belum juga diterbitkan.
Rapat yang Tak Berujung
Dalam pantauan wartawan, rapat di kantor camat berlangsung tegang dan hampir tanpa hasil yang memuaskan. Solusi yang diajukan hanya meminta pengusaha ternak untuk menjaga kebersihan kandang serta membangun septic tank. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh warga karena dianggap tidak menyelesaikan masalah yang ada.
- Solusi yang ditawarkan hanya sebatas permintaan menjaga kebersihan.
- Warga menolak karena solusi tersebut tidak mengatasi akar masalah.
- Keberadaan kandang masih menjadi sumber pencemaran dan bau.
- Warga menginginkan tindakan nyata dari pemerintah desa.
- Rapat tidak menghasilkan keputusan yang jelas.
“Bukan itu solusinya. Selama kandang masih di situ, bau tetap ada, pencemaran tetap kami rasakan,” tegas salah satu warga yang hadir dalam rapat tersebut.
Ketidakpuasan Terhadap Kepala Desa
Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, melalui Kasi Trantib Sriwulan, mengakui bahwa rapat tersebut berlangsung tanpa mencapai keputusan yang jelas. Ketika dihubungi wartawan, Kepala Desa Ponijo memilih untuk menghindar, sebuah sikap yang semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah desa tidak serius dalam menangani permasalahan ini.
Polemik mengenai usaha ternak babi di Desa Juma Tombak sudah berlangsung cukup lama dan kini menyoroti langsung nama Kepala Desa Ponijo. Warga merasa bahwa kepala desa tidak mampu bersikap tegas, dan terkesan mengabaikan keluhan masyarakat yang terus meningkat.
Dampak Negatif dari Usaha Ternak Babi
Keluhan yang disampaikan oleh warga bukan tanpa alasan. Aktivitas peternakan babi yang diduga tidak terkelola dengan baik menyebabkan berbagai masalah, mulai dari bau yang menyengat, pencemaran air sumur, hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar. Ironisnya, di tengah keresahan yang meningkat, pemerintah desa terkesan tidak mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Ponijo pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial, di mana ia menyebutkan bahwa dirinya bisa dipenjara jika menerbitkan Peraturan Desa (Perdes). Pernyataan ini memicu kemarahan dan kebingungan warga.
- Perdes merupakan hak dan kewenangan sah kepala desa.
- Pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpahaman atau pelarian dari tanggung jawab.
- Warga merasa bingung dengan sikap kepala desa.
- Pemerintah desa terlihat tidak berupaya menyelesaikan masalah.
- Keberanian untuk rapat tanpa tindakan nyata dianggap tidak cukup.
“Kalau kepala desa takut buat Perdes, lalu siapa yang mau menyelesaikan masalah di desa ini? Pemerintah jangan cuma berani rapat, tapi tidak berani ambil keputusan,” sindir seorang warga dengan nada frustrasi.
Prosedur Penerbitan Perdes yang Terabaikan
Perlu diketahui bahwa penerbitan Peraturan Desa memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas. Pihak desa seharusnya menjalankan prosedur tersebut sebelum memutuskan apakah Perdes layak diterbitkan atau tidak. Namun, kondisi yang ada saat ini menunjukkan bahwa proses tersebut tidak berjalan dengan baik, dan warga terus mendesak agar Bupati Deli Serdang turut campur tangan.
Warga berpendapat bahwa masalah ini tidak akan terselesaikan jika hanya dibiarkan di tingkat desa dan kecamatan. Tuntutan mereka agar bupati turun tangan mencerminkan rasa putus asa dan harapan untuk mendapatkan keadilan dalam lingkungan mereka.
Peran Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup
Tidak hanya pemerintah desa yang disorot, tetapi juga Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya bertugas menegakkan Perda. Warga merasa bahwa lembaga tersebut tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani masalah ini.
“Seharusnya jadi singa penegak perda, tapi sekarang seperti kucing rumahan,” ungkap warga dengan nada kesal, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kurangnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ketua Satgas Walantara Sumatera Utara, Sastra Sembiring, juga memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar perselisihan biasa antara warga, tetapi menyangkut masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Ini bukan masalah sepele. Ini soal lingkungan dan kesehatan warga. Pemerintah harus bertindak, bukan hanya rapat berulang-ulang tanpa hasil,” tegasnya.
Mediasi yang Tak Berbuah Hasil
Di sisi lain, mediasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada 24 Februari 2026 juga tidak menghasilkan solusi yang memuaskan. Rapat panjang tersebut kembali berakhir tanpa ada kesepakatan yang jelas. Kini, warga hanya bisa mempertanyakan: apakah pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan masalah ini, atau sengaja membiarkan persoalan berlarut-larut hingga masyarakat merasa lelah dan menyerah.
Bagi masyarakat Juma Tombak, isu ini bukan sekadar tentang usaha ternak babi. Ini adalah soal hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, kenyamanan dalam hidup, dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang ada. Jika keadaan ini terus dibiarkan, jangan terkejut jika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah perlahan memudar. Mereka tidak hanya membutuhkan rapat dan alasan—tetapi tindakan nyata yang dapat membawa perubahan.


