Kapolsek Klojen Tegaskan Jalur Restoratif untuk Kasus Penggelapan Mobil Rental

Proses penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental di Polsek Klojen Polresta Malang Kota telah dijelaskan dengan tegas, bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi.
Pemberitaan dan Tanggapan Polsek Klojen
Polsek Klojen menanggapi tudingan adanya pemerasan oleh oknum kepolisian yang diberitakan di beberapa media. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan selalu mengutamakan asas keadilan dan transparansi.
Pentingnya Pemahaman Proses Hukum
Kapolsek berharap agar masyarakat dapat memahami dengan jelas bahwa semua langkah yang diambil dalam penanganan perkara ini berlandaskan pada profesionalisme. Penegakan hukum tidak hanya dilakukan dengan ketegasan, tetapi juga memberikan ruang untuk penyelesaian melalui jalur restoratif, yang merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan saat ini.
Kasus Penggelapan Mobil Rental
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Yanuar Fauzi, pemilik usaha rental mobil, mengenai dugaan penggelapan terhadap salah satu mobilnya. Tersangka, berinisial DN, berusia 29 tahun dan merupakan warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, mengklaim bahwa proses hukum yang dijalani tidak adil.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa DN menyewa mobil Honda Brio dari Yanuar pada tanggal 8 November 2025 dengan kesepakatan sewa bulanan yang berakhir pada 8 Februari 2026. Namun, setelah masa sewa berakhir, DN tidak hanya gagal mengembalikan mobil tetapi juga menghentikan pembayaran sewa yang seharusnya dilakukan.
Penemuan Mobil dan Proses Penyidikan
Setelah penyelidikan, terungkap bahwa DN telah menggadaikan mobil di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kapolsek Klojen memastikan bahwa semua tahapan dalam penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami tanpa adanya tindakan pemerasan atau intimidasi,” ungkap Kompol Budiarto pada malam sebelumnya.
- Mobil disewa pada 8 November 2025.
- Pembayaran sewa dihentikan setelah masa sewa berakhir.
- Mobil digadaikan dengan nilai sekitar Rp 45 juta.
- Tersangka menerima dana sekitar Rp 42 juta dari transaksi tersebut.
- Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan.
Upaya Penyelesaian Melalui Jalur Restoratif
Setelah laporan resmi dibuat berdasarkan LP/B/17/V/2026/SPKT/Polsek Klojen/Polresta Malang Kota pada tanggal 13 Mei 2026, penyidik mulai melakukan proses investigasi. Dalam penyidikan, ditemukan fakta bahwa DN tidak dapat dihubungi oleh Yanuar. Kewajiban pembayaran sewa yang tidak dipenuhi selama beberapa bulan menjadi salah satu alasan laporan diajukan.
Pada tanggal 17 Mei 2026, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diinginkan, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tindakan DN memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan Restorative Justice
Meskipun demikian, pihak penyidik tetap membuka kesempatan untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme restorative justice. Ini dilakukan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan, dan DN pun dibebaskan dari tahanan pada tanggal 22 Mei 2026 setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Pihak pelapor, Yanuar Fauzi, menjelaskan bahwa angka kerugian yang sebelumnya dilaporkan sebesar Rp 85 juta merupakan akumulasi dari tunggakan sewa dan biaya penebusan mobil yang digadaikan. Dari kesepakatan yang dicapai, Yanuar menerima pembayaran sebesar Rp 15 juta yang ditransfer oleh istri DN sebagai bagian dari komitmen penyelesaian kerugian.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana jalur restoratif penggelapan mobil rental dapat diterapkan dalam proses hukum, memberikan harapan bagi kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang adil dan menguntungkan, tanpa harus berlarut-larut dalam proses hukum yang panjang.


