Saksi Sidang Kasus LSM: Tidak Ada Tuntutan Uang oleh Terdakwa

Persidangan kasus yang melibatkan dua anggota LSM, berinisial Y dan F, terkait tuduhan pemerasan dan pengancaman, melanjutkan prosesnya dengan agenda pemanggilan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan saksi dalam persidangan ini, mengungkapkan fakta baru yang berpotensi menguatkan posisi terdakwa.
Kesaksian Saksi dalam Sidang Kasus LSM
Saksi pelapor turut hadir dalam persidangan, bersama beberapa saksi lainnya, untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Selain itu, JPU juga memanggil saksi korban, yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali, serta beberapa orang lainnya seperti Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda.
Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, menafsirkan bahwa kesaksian ini menunjukkan beberapa fakta yang dapat memperkuat posisi kliennya. Fakta tersebut antara lain, tidak ada permintaan uang oleh terdakwa seperti yang sempat disebut-sebut sebelumnya.
Uang Operasional dan Inisiatif Direktur
Menurut Indah Meylan, uang yang sempat menjadi sorotan dalam kasus ini, bukanlah hasil permintaan para terdakwa. Justru, uang tersebut merupakan inisiatif dari Direktur RSUDAM untuk diberikan sebagai dana operasional kepada terdakwa.
Bahkan, uang sebesar Rp20 juta yang turut menjadi bagian dalam sorotan kasus ini, juga merupakan bagian dari inisiatif sang Direktur, bukan karena permintaan terdakwa. Hal ini dikuatkan oleh kesaksian dari saksi Tessa, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak meminta uang tersebut.
Penawaran Uang dan Proyek
Indah Meylan menambahkan, dalam kesaksian di persidangan, terungkap fakta lain bahwa pelapor justru menawarkan sejumlah uang atau proyek kepada para terdakwa. “Justru mereka (pelapor) yang menawarkan duit atau proyek,” kata Indah.
Pencabutan Laporan dan Proses Hukum
Indah juga menyampaikan bahwa pelapor telah mencabut laporannya dalam persidangan. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berlanjut. “Pelapor sudah mencabut laporannya. Namun, kenapa kasus ini masih berlanjut, itu yang masih kita pertanyakan,” tuturnya.
Momen Menarik dalam Sidang
Suasana sidang pun mendapat hembusan angin segar saat pelapor, Imam Ghozali, tulus memaafkan kedua terdakwa. Ia juga meminta agar vonis yang nantinya akan diberikan oleh majelis hakim dapat meringankan beban kedua terdakwa.
Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, meliputi pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya dari para pihak yang terlibat dalam persidangan.