
Walaupun pemerintah telah menerapkan aturan yang membatasi operasional angkutan barang, masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap nekat melintas menuju wilayah Kota Semarang, meski telah ada aturan yang melarangnya.
Operasi Penyekatan di Terboyo
Menanggapi hal ini, tim Urai Operasi Ketupat Candi 2026 yang dipimpin oleh Unit Lalu Lintas Polsek Genuk, melakukan operasi penyekatan di daerah Terboyo. Terboyo merupakan salah satu pintu masuk utama ke Kota Semarang, dan operasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Maret 2026.
Pelanggaran yang ditemukan oleh tim ini adalah kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas meski sudah dilarang. AKP Bambang, yang memimpin operasi, memerintahkan petugas untuk menghentikan dan memutarbalikkan kendaraan-kendaraan tersebut.
Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama
Operasi ini merupakan bentuk pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Dalam SKB tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, dibatasi baik di jalan tol maupun jalur arteri.
Aturan ini berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Tujuan penerapan aturan ini adalah untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Sosialisasi dan Edukasi
Selain melakukan operasi penyekatan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi. Tujuan dari edukasi ini adalah agar para pengemudi dapat memahami dan mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan meningkatkan kepatuhan para pengemudi, diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan di jalur utama.
Pelanggaran yang Masih Ditemukan
Artanto, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, menegaskan bahwa pihaknya masih menemukan pelanggaran terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. “Kami masih menemukan kendaraan angkutan barang yang belum mematuhi aturan pembatasan operasional. Kami mengimbau seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan untuk disiplin demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama,” ujarnya.
Artanto menambahkan, Polda Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, khususnya pada puncak arus mudik Lebaran.


