Polrestabes Medan Selidiki dan Tindak Galian C Ilegal di Lahan Eks HGU PTPN I Pasar 13

Di tengah peningkatan kesadaran akan perlunya perlindungan lingkungan, laporan mengenai aktivitas galian C ilegal di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Pasar 13, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, menarik perhatian banyak pihak. Polrestabes Medan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk menindak kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Masalah ini bukan hanya sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keamanan publik.
Aktivitas Galian C Ilegal yang Mengancam Lingkungan
Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut masih berlangsung tanpa henti, meskipun telah ada laporan dari masyarakat. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski, melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu Ondo Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan yang diperlukan.
Warga setempat melaporkan bahwa galian C ilegal ini beroperasi di Jalan Perbatasan, Pasar 13 Sei Rotan, dan mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jalan. Kondisi jalan yang rusak, berlumpur, dan berdebu saat cuaca kering sangat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Alat berat dan truk pengangkutan yang digunakan dalam aktivitas ini semakin memperparah kondisi jalan yang sudah ada.
Identitas Pelaku dan Tindakan yang Dilakukan
Seorang warga bernama Herga mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat dalam aktivitas galian C ini dikenal dengan inisial AB yang memiliki alat berat, sementara Sut adalah pemilik lahan yang digarap. Selain itu, terdapat juga sosok bernama Dar alias Babal yang bertugas menjaga lokasi galian.
- Inisial pelaku utama: AB (pemilik alat berat)
- Pemilik lahan: Sut
- Penjaga lokasi: Dar alias Babal
- Lokasi kejadian: Lahan eks HGU PTPN I
- Masalah yang dihadapi: Kerusakan jalan dan dampak lingkungan
Herga juga menjelaskan bahwa isu ini telah diangkat ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dengan harapan adanya tindakan hukum yang tegas. Namun, meskipun sudah dilaporkan beberapa kali, aktivitas galian C ilegal tersebut masih tetap berjalan tanpa adanya penegakan hukum yang berarti.
Kronologi Laporan dan Tindakan yang Diharapkan
Dalam pengamatannya, Herga menyatakan bahwa ia telah melaporkan kegiatan ilegal ini dua kali kepada Kapolda Sumut melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, laporan tersebut tampaknya tidak mendapatkan respons yang diharapkan, dan aktivitas galian C masih berlanjut. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya oknum yang melindungi pelaku, baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.
Warga sekitar sangat mengharapkan adanya tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka merasa frustasi karena galian C ilegal ini tidak hanya beroperasi di siang hari, tetapi juga berlangsung hingga malam dan dini hari. Aktivitas ini dianggap mengganggu ketenangan masyarakat dan menambah kerusakan pada jalan yang sudah ada.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal ini sangat signifikan. Selain kerusakan jalan, dampak langsung terhadap lingkungan juga menjadi perhatian serius. Lingkungan yang tercemar akibat operasional alat berat dan pengangkutan akan berdampak pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Beberapa warga, seperti Bambang, mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan yang ditimbulkan. Jalan yang sebelumnya layak dilalui kini menjadi rusak parah karena sering dilalui oleh truk-truk besar yang tidak sesuai kapasitas jalan. Hal ini menambah beban masyarakat yang sudah kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari.
- Kerusakan jalan yang parah
- Peningkatan polusi debu di lingkungan sekitar
- Dampak kesehatan bagi warga
- Gangguan ketenangan malam hari
- Potensi konflik sosial antara warga dan pelaku galian C
Rencana Aksi Warga untuk Menghadapi Masalah
Melihat situasi yang semakin parah, Herga, Bambang, dan beberapa warga lainnya berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka berencana untuk mendatangi Polda Sumut, Polrestabes, dan Pemkab Deli Serdang dalam waktu dekat. Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian pihak berwenang untuk segera menuntaskan permasalahan galian C ilegal yang meresahkan masyarakat.
Warga berharap agar suara mereka didengar dan tindakan tegas dapat segera diambil untuk menghentikan aktivitas yang merugikan ini. Mereka percaya bahwa dengan bersatu, mereka dapat memberikan tekanan yang cukup untuk mendorong pihak berwenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Peran Pihak Berwenang dalam Penegakan Hukum
Untuk menangani masalah galian C ilegal, peran pihak berwenang sangatlah penting. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Dalam hal ini, Polrestabes Medan dan Pemkab Deli Serdang diharapkan dapat berkolaborasi untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif galian C ilegal juga perlu dilakukan. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal dapat membantu mencegah masalah serupa di masa mendatang.
- Kolaborasi antara Polrestabes dan Pemkab Deli Serdang
- Penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas galian C ilegal
- Pendidikan masyarakat tentang dampak galian C ilegal
- Peningkatan pengawasan di daerah rawan
- Penegakan hukum yang transparan dan tegas
Dengan upaya bersama dari masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan aktivitas galian C ilegal di Pasar 13 Sei Rotan dapat dihentikan dan tidak lagi merugikan masyarakat serta lingkungan. Keterlibatan masyarakat dalam pelaporan dan pengawasan juga akan sangat membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan.

